PENJELASAN & SUPLEMEN
AUDIT CHARTER
Unit Pengawasan Internal
BPMIGAS
PENJELASAN ATAS KOMPONEN AUDIT CHARTER
1. Visi, Misi UPI
Visi, Misi dan tujuan UPI menjelaskan arah,
tujuan dan alasan mengapa UPI dibentuk. Visi dan Misi UPI harus
selaras dengan vlsi, misi dan tujuan organisasi secara keseluruhan
dan menggambarkan kontribusi auditor terhadap pencapaian tujuan
tersebut. Dalam rumusan tersebut, misi dan tujuan UPI lebih mengarah
pada pelaksanaan audit internal sebagai konsultan dan katalis.
Sejalan dengan trend dalam internal auditing, rumusan tersebut
tidak menonjolkan fungsi audit internal sebagai polisi atau watchdog.
Misi dan tujuan ini akan disempurnakan dengan cara melakukan validasi
melalui diskusi dengan penyampaian angket kepada satuan kerja Unit
Pengawasan Internal.
2. Wewenang UPl
Pernyataan wewenang dalam Audit Charter menunjukan
dukungan yang diberikan oleh Pimpinan BPMIGAS dalam memberdayakan
UPI. Pernyataan ini menunjukan hak-hak yang dimiliki oleh UPI
yang mencakup akses terhadap informasi, dokumen, sumber daya
manusia, sistem dan prosedur dan laporan keuangan. Mengingat
waktu juga sangat mempengaruhi efektivitas audit, maka charter
juga perlu secara ekplisit menyatakan bahwa akses dan informasi
tersebut harus sudah dapat diberikan dalam waktu yang cepat.
Pemberian wewenang untuk memperoleh akses dilakukan oleh hampir semua
perusahaan atau instansi yang memiliki audit chafer. Oleh karenanya,
perlu dinyatakan secara jelas adanya wewenang ini agar semua stakeholder
tidak meragukan komitmen Pimpinan BPMIGAS terhadap fungsi dan tugas
Unit Pengawasan Internal.
Pemberian tugas dan kewajiban yang berat harus diimbangi dengan memberikan
wewenang yang memadai. Untuk itu UPI harus didukung oleh sumberdaya
yang cukup dan diberi kebebasan untuk menentukan alokasi sumberdaya,
fokus dan objek audit, waktu dan penjadwalan serta untuk menerapkan
teknik-teknik audit yang dipandang perlu. Selain itu UPI juga harus
diberi peluang untuk mendapatkan jasa bantuan tenaga ahli yang dipandang
perlu untuk melakukan suatu penugasan audit. Jasa bantuan yang biasanya
diperlukan oleh auditor misalnya konsultan untuk masalah-masalah
teknis operasional atau masalah yang berkaitan dengan hukum.
Efektifitas kegiatan audit internal sangat tergantung
pada pemanfaatan dan tindak lanjut hasil-hasil audit. Oleh karenanya,
Kepala UPI perlu berkonsultasi dengan Pimpinan BPMIGAS, baik
dalam forum rapat, pertemuan khusus maupun pada kesempatan lain
jika diperlukan.
Kesempatan pertemuan tersebut akan mempunyai pengaruh yang sangat
besar terhadap tercapainya good corporate governance.
3. Kewajiban UPI
Bagian mi berisi harapan atas peran UPI dalam
membantu manajemeti. Perumusan peran mi biasanya menyangkut sistem
pengendalian manajemen, ketaatan, pengungkapan penyimpangan,
efisiensi dan efektivitas, manajemen risiko, dan good corporate
governance. Bagian mi harus menyatakan secara jelas peran auditor
dan auditan berkaitan dengan berbagai sistem dan proses pengawasan.
Kewajiban utama UPI adalah memonitoratau mengevaluasi kecukupan dan
efektivitas sistem pengendalian yang dijalankan oleh setiap fungsi
di Iingkungan BPMIGAS. Fokus dan monitoring system pengendalian mi
adalah pada penilaian apakah kegiatan pengelolaan yang dilakukan
BPMIGAS mengarah pada tercapainya visi, misi, dan sasaranBPMIGAS.
Dalam kaitan ni UPI berkewajiban pula untuk menciptakan nilai tambah
dengan senantiasa mencani peluang untuk meningkatkan kehematan, efisiensi
dan efektivitas.
Dalam kondisi saat in salah satu kewajiban penting auditor adalah
untuk mereview sistem manajemen nisiko dan mengarahkan perhatian
manajemen terhadap perubahan yang penting serta resiko-resiko yang
dapat menghalangi tercapainya tujuan organisasi. Penjelasan mengenai
kewajiban auditor dapat diperdalam lebih lanjut dengan menyatakan
kewajiban untuk menyiapkan perencanaan audit dan untuk melakukan
pekerjaannya sesuai dengan standar professional audit internal.
4. Ruang Lingkup UPI
Sejalan dengan ruang lingkup sistem pengendalian
keuangan dan manajemen modern di beberapa instansi pemenintahan
dan BUMNBHMN, ruang lingkup UPI mencakup monitoring kehandalan
pengawasan melekat disetiap unit kerja, integnitas sistem informasi
manajemen dan keuangan, ketaatan terhadap peraturan, etika bisnis
dan nilai normatif lainnya, serta efisiensi dan efektifitas operasi.
Lingkup penyelidikan dan pengungkapan penyimpangan pada umumnya
merupakan bagian kecil dan keseluruhan lingkup UPI.
5. Tanggung Jawab (Akuntabilitas)
Kepala dan staf UPI wajib mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas dan kewajibannya terutama kepada Kepala BPMIGAS.
Pertanggungjawaban mi antara lain mencakup pelaporan hasil penilaian
atas kecukupan dan efektivitas sistem pengendalian dan pengawasan
dan proses pengelolaan risiko. Auditor juga bertanggung jawab untuk
melaporkan hasil-hasil dan progres pelaksanaan nencana audit dan
kecukupan sumber daya yang diperlukan. UPI bertanggung jawab pula
untuk melakukan koordinasi dengan kegiatan audit dan auditor diluar
organmsasi.
6. Standar Pelaksanaan Pekerjaan
Audit Charter biasanya mensyaratkan bahwa auditor
dalam melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada
Standar dan Kode Etik yang diterbitkan oleh the Institude of
InternalAuditorlnc; Florida, USA (standar IIA). Agar memudahkan
pemenuhan spirit yang tertuang dalam standar hA, UPI menyusun
dan menenbitkan Buku Pedoman Pengawasan/ Audit yang merupakan
modifikasi dan standar IIA tensebut. Apabila ada masalah yang
dihadapi dan belum diatur di dalam Buku Pedoman Pengawasan /
Audit, auditor BPMIGAS akar mengacu pada Standar dan Kode Etik
IIA.
SUPLEMEN TERHADAP AUDIT CHARTER
Suplemen tenhadap Audit Charter berisi penjelasan
mengenai anti penting, manfaat, dan strategi pengembangan Audit
Charter. Tujuan dan suplemen ini adalah untuk membantu internal
auditor agar dapat memahami fungsi dan kegunaan audit charter
dengan Iebih baik.
Arti penting Audit Charter
Audit Charter merupakan term of reference bagi
UPI. Audit Charter menupakan dokumen yang secara formal membenikan
alasan mengapa fungsi internal audit dibentuk. Audit charter
membantu menjelaskan posisi fungsi Unit Pengawasan Internal dalam
organisasi.
Audit Charter dapat digunakan secara positif
sebagai sanana memasankan jasa-jasa audit. Sebagai term of reference,
charter dapat juga digunakan untuk bahan penjelasan yang dipakai
sebagai dasar legal dan moral pekenjaan audit dalam hal tenjadi
perselisihan dengan auditan yang kurang baik.
Manfaat Audit Charter
Audit Charter dapat digunakan untuk memperoleh
berbagai manfaat, yakni:
- Merupakan pengakuan formal atas fungsi Audit
Internal.
- Mendokumentasikan nuang lingkup, kewajiban, wewenang, dan profesionalisme
fungsi Audit Internal.
- Sebagai pembanding dengan standar professional untuk menilai kecukupan
pekerjaan Audit Internal.
- Sebagai dasar untuk menenapkan kebijakan dan prosedur UPI.
- Memberikan penjelasan mengenai misi Audit Internal kepada auditan.
- Sebagal dasar bagi pengawas ekstennal dalam menilai independensi
pekenjaan Audit Internal.
Formalisasi Fungsi Unit Pengwasan Internal
Charter merupakan dokumen yang secara formal
mengakui pembentukan suatu fungsi Unit Pengawasan Internal (UPI).
Dokumen ini juga secara formal menyatakan tujuan dan misi yang
akan dicapai oleh UPI. Charter dapat dipandang sebagai kontrak
antara UPI dengan Pimpinan BPMIGAS, yang memberi wewenang kepada
Kepala UPI untuk memulai pekerjaan pengawasan dilingkungan BPMIGAS.
Audit Charter menetapkan hak Kepala UPI dan para staff auditor untuk
memeriksa setiap bagian dalam organisasi, dan melihat berbagai aset
dan dokumen BPMIGAS.
Dokumentasi ruang lingkup, kewajiban
dan wewenang UPI
Charter merupakan dokumen tertulis yang menyajikan
persetujuan dan komitmen Pimpinan BPMIGAS atas ruang lingkup,
kewajiban, dan wewenang UPI. Jika tidak dibuat dalam bentuk dokumen
formal persetujuan semacam ini dapat menimbulkan interpretasi
yang berbedabeda, dan dapat hilang dalam penyimpanannya. Charter
merupakan catatan permanen yang mendokumentasikan persetujuan
tersebut.
Dasar untuk dibandingkan dengan standar
professional
Auditor Internal dapat menggunakan Standar Professsion
Internal Audit (Standar IIA) sebagai dasar untuk mengukur apakah
pelaksanaan pekerjaannya telah memadai atau tidak. Dengan bekerja
mengikuti standar, auditor dapat mempertahankan diri dari tuduhan
malpraktek atau bekerja secara tidak memadai.
Charter dapat dibandingkan dengan standar IIA untuk memastikan apakah
telah dibuat secara baik, sehingga terdapat jaminan bahwa audit yang
dilakukan berdasarkan charter tersebut adalah audit yang memadai.
Dasar untuk implementasi kebijakan dan
prosedur UPI
Dalam perkembangannya, kepala UPI akan mengeluarkan
berbagai kebijakan, prosedur, dan petunjuk untuk diterapkan daham
jajaran UPI. Charter yang baik akan dapat memastikan bahwa berbagai
kebijakan dan prosedur tersebut akan konsisten satu sama lain,
dan sejalan dengan misi dan tujuan dasar fungsi audit internal.
Keterangan untuk pihak terkait
Banyak auditan yang tidak memiliki bayangan
sama sekali apa pekerjaan yang dilakukan oleh internal auditor.
Auditan seringkali tidak mengetahui perbedaan internal auditor
dengan auditor lainnya yang mengaudit BPMIGAS, misalnya BPK dan
BPKP. Audit Charter dapat menghilangkan kebingungan ini dengan
mengkomunikasikan misi dan tujuan UPI secara meluas dan jelas.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses audit, atau yang berhubungan
dengan auditor, dapat diberi audit charter sebagai dasar untuk
menerangkan wewenang, ruang lingkup, kewajiban, dan sifat pekerjaan
yang dilakukan oleh UPI.
Dasar untuk evaluasi oleh auditor eksternal
Dalam melaksanakan tugasnya pengawas eksternal
perlu mengevaluasi kegiatan yang dilakukan oleh pengawas internal.
Fungsi pengawas internal yang baik dapat mengurangi jumlah biaya
audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh pengawas eksternal.
Charter akan menjadi dasar bagi pengawas eksternal dalam menilai
independensi dan efektivitas fungsi UPI.
Dasar untuk memasarkan fungsi UPI
Audit secara partisipatif, atau kooperatif,
terbukti lebih efektif dibandingkan dengan audit secara mendadak
tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Penyebarluasan audit charterdapat
meningkatkan pemahaman auditan terhadap fungsi auditing dan dapat
mendorong partisipasi dari auditan.
Tanggung jawab penyiapan Audit Charter
Pengembangan audit charter pada dasarnya merupakan
tanggungjawab Kepala UPI dan dikonsultasikan dengan Pimpinan
BPMIGAS. Langkah konsultasi dengan Pimpinan memberi kesempatan
bagi UPI untuk menjelaskan tujuan dan manfaat audit charter secara
luas.