JAKARTA - Panitia Anggaran DPR RI dan Pemerintah menyepakati besaran cost recovery untuk tahun 2009 sebesar US$ 12,01 miliar, naik bila dibandingkan anggaran cost recovery 2008 yang jumlahnya US$ 10,5 miliar. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Panitia Anggaran/Koordinator Panja Asumsi Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu (17/9).
"Cost recovery 2009 disepakati rapat Panja Asumsi US$ 12,01 miliar naik dari USD 10,5 miliar walaupun lifting minyak turun dari 977.000 bph ke 960.000 ribu bph," ujarnya.
Harry menambahkan DPR dan Pemerintah sepakat agar dibuat sebuah Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih tegas sebagai acuan untuk penetapan cost recovery sehingga negara tidak dirugikan oleh klaim cost recovery yang tinggi. ***