Untitled Document
Untitled Document
     
BPMIGAS
     
 

1/29/2010 10:46:20 AM
PASOKAN GAS UNTUK PUPUK KALTIM DITANDATANGANI


[PERBESAR GAMBAR]


JAKARTA - PT Pupuk Kaltim menandatangani Principle Agreement penyediaan gas dengan kontraktor kontrak kerja sama, antara lain Pearl Oil, Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (28/1). Principle Agreement ini adalah tindak lanjut dari Memorandum of Agreement pada 20 Januari 2009.

Penandatanganan dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, Menteri Perindustrian, MS Hidayat, dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu, disaksikan Wakil Kepala BPMIGAS, Hadi Purnomo.

Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Hidayat Nyakman mengatakan kontrak gas ini berlaku selama 10 tahun, mulai 2012 dengan besar pasokan sebesar 80 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Harga yang disepakati menggunakan formula yang dipengaruhi oleh harga amoniak dan ures yang berlaku di pasar internasional.

"Nilai kontrak gas ini sekitar US$ 16,08 juta per bulan atau total selama sepuluh tahun US$ 1,9 miliar," kata Hidayat.

Kontrak gas ini akan digunakan untuk operasi pabrik Pupuk Kaltim 5 yang saat ini memasuki tahap persiapan tender. Diperkirakan Pupuk Kaltim 5 akan beroperasi pada 2014. Pupuk Kaltim 5 akan memiliki kapasitas produksi 2.500 ton amoniak per hari dan 3.500 ton urea per hari. Menunggu Pupuk Kaltim 5 beroperasi, pasokan gas yang disepakati saat ini akan digunakan untuk memasok pabrik Kaltim 1 yang kontrak gasnya akan berakhir pada 2011.

Menurut Hatta Rajasa, program revitalisasi industri pupuk termasuk prioritas nasional pemerintahan saat ini. Keberadaan Kaltim 5 dipastikan akan menambah kapasitas produksi pupuk nasional guna mengantisipasi melonjaknya kebutuhan pupuk dalam beberapa tahun mendatang. Pupuk Kalitim 5 juga akan menggantikan Kaltim 1 yang sudah cukup tua dan mulai tidak efisien dalam hal konsumsi gas.

“Pembangunan Pupuk Kaltim 5 ini menjadi pembangunan tahap pertama yang tentunya merupakan hasil nyata program 100 hari pemerintah,” katanya.

Dia menjelaskan, pembahasan mengenai volume kebutuhan dan harga gas bumi untuk Pupuk Kaltim 5 sudah dilakukan secara intensif ditingkat interdep melalui fasilitasi BPMIGAS, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Perindustrian.

“Kesepakatan tersebut adalah formula harga terbaik yang dapat diperoleh. Pemerintah, kontraktor, dan Pupuk Kaltim dapat menerima,” kata Hatta. (ACU).

 
     
   
     
 
   
   
   
8/23/2010 3:50:05 PM
ENI TIMOR MULAI SURVEI SEISMIK
8/9/2010 11:23:53 AM
MILITER SIAP AMANKAN MASELA
  LAINNYA
     
Best View In Microsoft Internet Explorer & 1024x768 Screen Resolution