BADAN PELAKSANA
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
(BPMIGAS)
Dalam rangka memberikan landasan hukum bagi pembaharuan dan penataan
kembali kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi maka Pemerintah pada
tanggal 23 Nopember 2001 telah menetapkan UU No.22 /2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.
Sejak ditetapkannya UU No.22 tahun 2001 tentang Migas pada tanggal 23
Nopember 2001 dan PP No.42 tahun 2002 tanggal 16 Juli 2002 tentang Badan
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas maka masalah pengawasan dan pembinaan
kegiatan Kontrak Kerjasama atau Kontrak Productions Sharing yang sebelumnya
dilaksanakan oleh PERTAMINA kini dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Kegiatan
Usaha Hulu Migas atau BPMIGAS .
Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa minyak dan gas bumi sebagai
sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung didalam Wilayah
Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai
negara. Penguasaan negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai
pemegang Kuasa Pertambangan. Dan selanjutnya pemerintah membentuk Badan
Pelaksana untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang
Minyak dan Gas Bumi.
|