UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan
rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa
dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis
tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas
vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan
penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat
secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting
dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi
nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang
Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan
minyak dan gas bumi;
e. bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun
internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang
pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha
minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing,
efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan
potensi dan peranan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas serta untuk
memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan
atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk
Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1); Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat
(5); Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian,
dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam
kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat,
termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh
dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan
hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan
yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam
kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh
dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi;
3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi;
4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah
dari Minyak Bumi;
5. Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada
Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi;
6. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan,
analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi
geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan
Gas Bumi di luar Wilayah Kerja;
7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau
bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi;
8. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi
mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan
Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan;
9. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan
Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri
atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan,
penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan
Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya;
10. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau
bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan/atau Niaga;
11. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian,
mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
12. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi,
dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan
dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi
dan distribusi;
13. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan,
dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
14. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak
Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
15. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan,
perairan, dan landas kontinen Indonesia;
16. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan
Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;
17. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan
jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
18. Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan
hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan
kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
19. Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak
kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih
menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat;
20. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk
melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan
tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
21. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para Menteri;
22. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
23. Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan
pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;
24. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir;
25. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya
meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam
Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat,
keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan
rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan
lingkungan.
Pasal 3
Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi bertujuan :
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha
Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta
berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik
negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka
dan transparan;
b. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan
melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan;
c. menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan
Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk
kebutuhan dalam negeri;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih
mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e. meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang
sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta
memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia;
f. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan
hidup.
BAB III
PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN
Pasal 4
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan
yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan
kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan
oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
(3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.
Pasal 5
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :
1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi.
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup :
a. Pengolahan;
b. Pengangkutan;
c. Penyimpanan;
d. Niaga.
Pasal 6
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1
dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 19.
(2) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling
sedikit memuat persyaratan :
a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai
pada titik penyerahan;
b. pengendalian manajemen operasi berada pada Badan Pelaksana;
c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap.
Pasal 7
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka
2 dilaksanakan dengan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 20.
(2) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka
2 diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat,
dan transparan.
Pasal 8
(1) Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi
untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis
Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri
yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian
Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat
hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut
kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka
bagi semua pemakai.
(4) Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya
dilakukan oleh Badan Pengatur.
Pasal 9
(1) Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh :
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. koperasi; usaha kecil;
d. badan usaha swasta.
(2) Bentuk Usaha Tetap hanya dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu.
Pasal 10
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan Kegiatan Usaha
Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir.
(2) Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tidak dapat melakukan
Kegiatan Usaha Hulu.
BAB IV
KEGIATAN USAHA HULU
Pasal 11
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1
dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak
Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
(2) Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan
secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat
paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu :
a. penerimaan negara;
b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
c. kewajiban pengeluaran dana;
d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
f. penyelesaian perselisihan;
g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan
dalam negeri;
h. berakhirnya kontrak;
i. kewajiban pascaoperasi pertambangan;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pengelolaan lingkungan hidup;
l. pengalihan hak dan kewajiban;
m. pelaporan yang diperlukan;
n. rencana pengembangan lapangan;
o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat
adat;
q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Pasal 12
(1) Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah
Daerah.
(2) Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh Menteri.
(3) Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi
wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah
Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 13
(1) Kepada setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan
1 (satu) Wilayah Kerja.
(2) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengusahakan beberapa
Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap
Wilayah Kerja.
Pasal 14
(1) Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan perpanjangan
jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 15
(1) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
terdiri atas jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi.
(2) Jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali periode yang
dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 16
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mengembalikan sebagian Wilayah
Kerjanya secara bertahap atau seluruhnya kepada Menteri.
Pasal 17
Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah mendapatkan
persetujuan pengembangan lapangan yang pertama dalam suatu Wilayah
Kerja tidak melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu paling lama
5 (lima) tahun sejak berakhirnya jangka waktu Eksplorasi wajib mengembalikan
seluruh Wilayah Kerjanya kepada Menteri.
Pasal 18
Pedoman, tata cara, dan syarat-syarat mengenai Kontrak Kerja Sama,
penetapan dan penawaran Wilayah Kerja, perubahan dan perpanjangan Kontrak
Kerja Sama, serta pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal
17 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1), dilakukan Survei Umum yang dilaksanakan oleh atau
dengan izin Pemerintah.
(2) Tata cara dan persyaratan pelaksanaan Survei Umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan Eksploitasi
adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah.
(2) Data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap di Wilayah
Kerjanya dapat digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dimaksud
selama jangka waktu Kontrak Kerja Sama.
(3) Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa Kontrak
Kerja Sama kepada Menteri melalui Badan Pelaksana.
(4) Kerahasiaan data yang diperoleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha
Tetap di Wilayah Kerja berlaku selama jangka waktu yang ditentukan.
(5) Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) untuk merencanakan penyiapan pembukaan
Wilayah Kerja.
(6) Pelaksanaan ketentuan mengenai kepemilikan, jangka waktu penggunaan,
kerahasiaan, pengelolaan, dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan
dalam suatu Wilayah Kerja wajib mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan
pertimbangan dari Badan Pelaksana dan setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah Daerah Provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam mengembangkan dan memproduksi lapangan Minyak dan Gas Bumi,
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib melakukan optimasi dan melaksanakannya
sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan lapangan, pemroduksian cadangan
Minyak dan Gas Bumi, dan ketentuan mengenai kaidah keteknikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 22
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak
25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi
dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KEGIATAN USAHA HILIR
Pasal 23
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka
2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha
dari Pemerintah.
(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau
kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan
atas :
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 24
(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling sedikit
memuat :
a. nama penyelenggara;
b. jenis usaha yang diberikan;
c. kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan;
d. syarat-syarat teknis.
(2) Setiap Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 25
(1) Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan,
membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 berdasarkan :
a. pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam
Izin Usaha;
b. pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin Usaha;
c. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang
ini.
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan selama
jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk meniadakan pelanggaran
yang telah dilakukan atau pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 26
Terhadap kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan,
dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi
dan Eksploitasi yang dilakukan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
tidak diperlukan Izin Usaha tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23.
Pasal 27
(1) Menteri menetapkan rencana induk jaringan transmisi dan distribusi
gas bumi nasional.
(2) Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan Gas Bumi
melalui jaringan pipa hanya dapat diberikan ruas Pengangkutan tertentu.
(3) Terhadap Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui
jaringan pipa hanya dapat diberikan wilayah Niaga tertentu.
Pasal 28
(1) Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan
di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi
standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme
persaingan usaha yang sehat dan wajar.
(3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan
masyarakat tertentu.
Pasal 29
(1) Pada wilayah yang mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan
pada daerah-daerah terpencil, fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan
termasuk fasilitas penunjangnya, dapat dimanfaatkan bersama pihak lain.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh Badan Pengatur dengan tetap mempertimbangkan aspek
teknis dan ekonomis.
Pasal 30
Ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal
26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 31
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan
Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar
penerimaan negara yang berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penerimaan negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terdiri atas :
a. pajak-pajak;
b. bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai;
c. pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) terdiri atas :
a. bagian negara;
b. pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan
Eksploitasi;
c. bonus-bonus.
(4) Dalam Kontrak Kerja Sama ditentukan bahwa kewajiban membayar pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan
:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang
berlaku pada saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang
berlaku.
(5) Ketentuan mengenai penetapan besarnya bagian negara, pungutan
negara, dan bonus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), serta tata cara
penyetorannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) merupakan penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang
pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 32
Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas
impor, cukai, pajak daerah dan retribusi daerah, serta kewajiban lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
HUBUNGAN KEGIATAN USAHA MINYAK DAN
GAS BUMI DENGAN HAK ATAS TANAH
Pasal 33
(1) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
(2) Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan
bumi.
(3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi tidak dapat dilaksanakan pada
:
a. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana
dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat
adat;
b. lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya;
c. bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;
d. bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya,
kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat,
dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
(4) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bermaksud melaksanakan
kegiatannya dapat memindahkan bangunan, tempat umum, sarana dan prasarana
umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dan huruf b setelah
terlebih dahulu memperoleh izin dari instansi Pemerintah yang berwenang.
Pasal 34
(1) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap akan menggunakan
bidang-bidang tanah hak atau tanah negara di dalam Wilayah Kerjanya,
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan wajib terlebih
dahulu mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atau pemakai tanah
di atas tanah negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara
musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti
rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemegang
hak atau pemakai tanah di atas tanah negara.
Pasal 35
Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi di atas tanah
yang bersangkutan, apabila :
a. sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan Kontrak
Kerja Sama atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan
tempat kegiatan yang akan dilakukan;
b. dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan penyelesaian
yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di atas
tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 36
(1) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap telah diberikan
Wilayah Kerja, maka terhadap bidang-bidang tanah yang dipergunakan
langsung untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan areal pengamanannya,
diberikan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan wajib memelihara serta menjaga bidang tanah tersebut.
(2) Dalam hal pemberian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi areal yang luas di atas tanah negara, maka bagian-bagian
tanah yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi,
dapat diberikan kepada pihak lain oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya meliputi bidang agraria atau pertanahan dengan mengutamakan
masyarakat setempat setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Pasal 37
Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian penggunaan tanah hak atau
tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 38
Pembinaan terhadap kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilakukan oleh
Pemerintah.
Pasal 39
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi :
a. penyelenggaraan urusan Pemerintah di bidang kegiatan usaha Minyak
dan Gas Bumi;
b. penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan cadangan dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi yang
dimiliki, kemampuan produksi, kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas
Bumi dalam negeri, penguasaan teknologi, aspek lingkungan dan pelestarian
lingkungan hidup, kemampuan nasional, dan kebijakan pembangunan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara cermat, transparan, dan adil terhadap pelaksanaan kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 40
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin standar dan mutu
yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap menjamin keselamatan dan kesehatan
kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi.
(3) Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berupa kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran
serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk
kewajiban pascaoperasi pertambangan.
(4) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan
dan bersaing.
(5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung
jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat .
(6) Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 41
(1) Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan
kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berada pada departemen yang bidang
tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
dan departemen lain yang terkait.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan Kontrak
Kerja Sama dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin
Usaha dilaksanakan oleh Badan Pengatur.
Pasal 42
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi :
a. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
b. pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
c. penerapan kaidah keteknikan yang baik;
d. jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
e. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
f. keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri;
i. penggunaan tenaga kerja asing;
j. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
k. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas
Bumi;
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Pasal 43
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, dan Pasal 42 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
BADAN PELAKSANA DAN BADAN PENGATUR
Pasal 44
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha
Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan
pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya
alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan
penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(3) Tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
:
a. memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam
hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
c. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama
kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk
mendapatkan persetujuan;
d. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf c;
e. memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
f. melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai
pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
g. menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang
dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Pasal 45
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan
badan hukum milik negara.
(2) Badan Pelaksana terdiri atas unsur pimpinan, tenaga ahli, tenaga
teknis, dan tenaga administratif.
(3) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 46
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan
oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan
pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan
Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas
Bumi di dalam negeri.
(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi
pengaturan dan penetapan mengenai :
a. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
b. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
c. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar
Minyak;
d. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
e. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
f. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
(4) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup
juga tugas pengawasan dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3).
Pasal 47
(1) Struktur Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) terdiri atas komite dan bidang.
(2) Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 1 (satu)
orang ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota, yang berasal
dari tenaga profesional.
(3) Ketua dan anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(4) Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) bertanggung
jawab kepada Presiden.
(5) Pembentukan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 48
(1) Anggaran biaya operasional Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 didasarkan pada imbalan (fee) dari Pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan iuran dari Badan Usaha yang diaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 49
Ketentuan mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia,
wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja Badan Pelaksana dan
Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal
43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 50
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang
diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak
dan Gas Bumi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan
tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
c. Minyak dan Gas Bumi;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha Minyak
dan Gas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan
untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas
Bumi;
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha
Minyak dan Gas Bumi.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghentikan
penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan
tindak pidana.
(5) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 51
(1) Setiap orang yang melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) tanpa hak dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa
pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 52
Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa
mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 53
Setiap orang yang melakukan :
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha
Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha
Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha
Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Pasal 54
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas
Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan
Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00
(enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan
oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan
pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau
pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi
pidana denda ditambah sepertiganya.
Pasal 57
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal
54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.
Pasal 58
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai
pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan
untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak
dan Gas Bumi.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pelaksana;
b. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengatur.
Pasal 60
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
a. dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Pertamina dialihkan
bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan Peraturan Pemerintah;
b. selama Persero sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terbentuk,
Pertamina yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971
(Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2971) wajib melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi serta mengatur
dan mengelola kekayaan, pegawai dan hal penting lainnya yang diperlukan;
c. saat terbentuknya Persero yang baru, kewajiban Pertamina sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, dialihkan kepada Persero yang bersangkutan.
Pasal 61
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
a. Pertamina tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan
pengusahaan kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk Kontraktor
Kontrak Bagi Hasil sampai terbentuknya Badan Pelaksana;
b. pada saat terbentuknya Persero sebagai pengganti Pertamina, badan
usaha milik negara tersebut wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan
Badan Pelaksana untuk melanjutkan Eksplorasi dan Eksploitasi pada bekas
Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina dan dianggap telah mendapatkan
Izin Usaha yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk
usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga.
Pasal 62
Pada saat Undang-undang ini berlaku Pertamina tetap melaksanakan tugas
penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri
sampai jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 63
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
a. dengan terbentuknya Badan Pelaksana, semua hak, kewajiban, dan
akibat yang timbul dari Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
antara Pertamina dan pihak lain beralih kepada Badan Pelaksana;
b. dengan terbentuknya Badan Pelaksana, kontrak lain yang berkaitan
dengan kontrak sebagaimana tersebut pada huruf a antara Pertamina dan
pihak lain beralih kepada Badan Pelaksana;
c. semua kontrak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak yang bersangkutan;
d. hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian
atau perikatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
tetap dilaksanakan oleh Pertamina sampai dengan terbentuknya Persero
yang didirikan untuk itu dan beralih kepada Persero tersebut;
e. pelaksanaan perundingan atau negosiasi antara Pertamina dan pihak
lain dalam rangka kerja sama Eksplorasi dan Eksploitasi beralih pelaksanaannya
kepada Menteri.
Pasal 64
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
a. badan usaha milik negara, selain Pertamina, yang mempunyai kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi dianggap telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23;
b. pelaksanaan pembangunan yang pada saat Undang-undang ini berlaku
sedang dilakukan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada
huruf a tetap dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang bersangkutan;
c. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, badan usaha milik
negara sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib membentuk Badan Usaha
yang didirikan untuk kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Undang-undang
ini;
d. kontrak atau perjanjian antara badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya
jangka waktu kontrak atau perjanjian yang bersangkutan.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 65
Kegiatan usaha atas minyak atau gas selain yang dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 dan angka 2 sepanjang belum atau tidak diatur dalam Undang-undang
lain, diberlakukan ketentuan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku
:
a. Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2070);
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan
Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1962
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2505);
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2971) berikut segala perubahannya, terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 3045).
(2) Segala peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 44 Prp.
Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara
Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070) dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2971) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 136
--------------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2001
TENTANG
MINYAK DAN GAS BUMI
UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan
bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat. Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis
takterbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang
memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan
kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang
penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar
dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut,
setelah empat dasawarsa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44
Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai kendala karena substansi
materi kedua Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sekarang maupun kebutuhan masa depan.
Dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan
datang, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dituntut untuk lebih mampu
mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas perlu disusun suatu Undang-undang
tentang Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah
pembaruan dan penataan kembali kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
Penyusunan Undang-undang ini bertujuan sebagai berikut :
1. terlaksana dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber
daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital;
2. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih
mampu bersaing;
3. meningkatnya pendapatan negara dan memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya
bagi perekonomian nasional, mengembangkan dan memperkuat industri dan
perdagangan Indonesia;
4. menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Undang-undang ini memuat substansi pokok mengenai ketentuan bahwa
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung
di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional
yang dikuasai oleh negara, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah
sebagai pemegang Kuasa Pertambangan pada Kegiatan Usaha Hulu. Sedangkan
pada Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha
dari Pemerintah.
Agar fungsi Pemerintah sebagai pengatur, pembina dan pengawas dapat
berjalan lebih efisien maka pada Kegiatan Usaha Hulu dibentuk Badan
Pelaksana, sedangkan pada Kegiatan Usaha Hilir dibentuk Badan Pengatur.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Minyak
dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di
dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan
nasional yang dikuasai negara. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud
di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar
kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, baik perseorangan,
masyarakat maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki hak atas sebidang
tanah di permukaan, tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki
Minyak dan Gas Bumi yang terkandung dibawahnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 5
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Dalam ketentuan ini, pengertian Niaga termasuk Niaga Gas Bumi baik
melalui pipa transmisi maupun pipa distribusi.
Pasal 6
Ayat (1)
Di samping harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap juga harus mematuhi kewajiban-kewajiban
tertentu dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Ayat (2)
Bentuk Kontrak Kerja Sama dalam ketentuan ini adalah bentuk Kontrak
Bagi Hasil atau bentuk kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi lain yang
lebih menguntungkan bagi negara.
Selanjutnya dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Titik penyerahan adalah titik penjualan Minyak atau Gas Bumi.
2. Pengendalian manajemen operasi adalah pemberian persetujuan atas
rencana kerja dan anggaran, rencana pengembangan lapangan serta pengawasan
terhadap realisasi dari rencana tersebut.
3. Modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap adalah bahwa dalam Kontrak Kerja Sama ini Pemerintah melalui
Badan Pelaksana berdasarkan Undang-undang ini tidak diperbolehkan untuk
mengeluarkan investasi dan menanggung risiko finansial dalam pelaksanaan
Kontrak Kerja Sama.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyelenggaraan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat,
dan transparan tidak berarti mengesampingkan tanggung jawab sosial
oleh Pemerintah.
Pasal 8
Ayat (1)
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari ketentuan ini memuat
antara lain substansi pokok : prioritas pemanfaatan Gas Bumi, jumlah,
jenis, dan lokasi cadangan strategis Minyak Bumi.
Ayat (2)
Pemerintah berkewajiban untuk menjaga agar kebutuhan Bahan Bakar Minyak
di seluruh tanah air, termasuk daerah terpencil, dapat terpenuhi dan
juga menjaga agar selalu tersedia suatu cadangan nasional dalam jumlah
cukup untuk jangka waktu tertentu.
Ayat (3)
Karena jaringan pipa Gas Bumi merupakan sarana yang bersifat monopoli
alamiah, pemanfaatannya perlu diatur dan diawasi dalam rangka menjamin
perlakuan pelayanan yang sama terhadap para pemakainya.
Selanjutnya yang dimaksud dengan kepentingan umum dalam ketentuan
ini adalah kepentingan produsen, konsumen dan masyarakat lainnya yang
berhubungan dengan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya
kepada Badan Usaha, baik yang berskala besar, menengah, maupun kecil
untuk melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dengan
skala operasional yang didasarkan pada kemampuan keuangan dan teknis
Badan Usaha yang bersangkutan.
Ayat (2)
Kegiatan Usaha Hulu yang berkaitan dengan resiko tinggi banyak dilakukan
oleh perusahaan internasional yang mempunyai jaringan internasional
secara luas. Agar dapat memberikan iklim investasi yang kondusif untuk
menarik penanam modal, termasuk penanam modal asing, diberikan kesempatan
untuk tidak perlu membentuk Badan Usaha.
Pasal 10
Ayat (1)
Mengingat Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan pengambilan sumber daya
alam yang takterbarukan yang merupakan kekayaan negara, maka dalam
kegiatan ini negara harus memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya
bagi kemakmuran rakyat.
Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir merupakan kegiatan yang bersifat usaha
bisnis pada umumnya, di mana biaya produksi dan kerugian yang mungkin
timbul tidak dapat dibebankan (dikonsolidasikan) pada biaya Kegiatan
Usaha Hulu. Tidak dimungkinkannya konsolidasi biaya dari Kegiatan Usaha
Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dimaksudkan juga agar pembagian penerimaan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (6) menjadi jelas.
Dalam hal Badan Usaha melakukan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha
Hilir secara bersamaan harus membentuk badan hukum yang terpisah, antara
lain secara Holding Company.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Pemerintah menuangkan kewajiban-kewajiban dalam persyaratan Kontrak
Kerja Sama, sehingga dengan demikian Pemerintah dapat mengendalikan
Kegiatan Usaha Hulu melalui persyaratan kontrak tersebut maupun peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1).
Ayat (2)
Setiap Kontrak Kerja Sama yang telah disetujui bersama dan telah ditandatangani
oleh kedua belah pihak, salinan kontraknya dikirimkan kepada Komisi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidangi Minyak dan
Gas Bumi.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak
yang melakukan perikatan Kontrak Kerja Sama.
Pasal 12
Ayat (1)
Konsultasi dengan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memberi penjelasan
dan memperoleh informasi mengenai rencana penawaran wilayah-wilayah
tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak dan
Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja.
Pelaksanaan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dilakukan dengan Gubernur
yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.
Ayat (2)
Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
Ayat (3)
Dalam pelaksanaannya Menteri melakukan koordinasi dengan Badan Pelaksana.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari dilakukannya konsolidasi
pembebanan dan atau pengembalian biaya Eksplorasi dan Eksploitasi dari
suatu Wilayah Kerja dengan Wilayah Kerja yang lain.
Ketentuan ini juga untuk mencegah ketidakjelasan pembagian penerimaan
antara Pemerintah Pusat dengan masing-masing Pemerintah Daerah yang
terkait dengan Wilayah Kerja yang dimaksud.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu Eksplorasi
tidak menemukan cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat diproduksikan,
maka wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan agar bagian dari dan/atau seluruh Wilayah
Kerja yang tidak dimanfaatkan dapat ditawarkan kepada pihak lain sebagai
Wilayah Kerja yang baru.
Dengan demikian Pemerintah dapat memperoleh hasil yang optimal dari
pemanfaatan potensi sumber daya alam dari suatu wilayah.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan
ini antara lain memuat substansi pokok: ketentuan dan syarat-syarat
Kontrak Kerja Sama, syarat-syarat dan tata cara penetapan dan penawaran
Wilayah Kerja, perpanjangan Kontrak Kerja Sama, penetapan dan pengembalian
Wilayah Kerja.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah mengenai Survei Umum memuat antara lain substansi
pokok : pelaksana Survei Umum, jenis kegiatan, jadwal pelaksanaan,
prosedur pelaksanaan, dan pengelolaan data hasil survei.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Data atau informasi mengenai keadaan di bawah permukaan tanah dari
hasil investasi yang dilakukan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
tidak dapat dibuka secara langsung kepada umum untuk melindungi kepentingan
investasinya.
Data dapat dinyatakan terbuka setelah jangka waktu tertentu, dan pihak-pihak
yang berkepentingan dapat menggunakan data tersebut.
Jangka waktu kerahasiaan data tergantung dari jenis dan klasifikasi
data.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara
lain memuat substansi pokok : kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah,
jenis data, klasifikasi dan jangka waktu kerahasiaan data, pengadministrasian
dan pemeliharaan data, serta jangka waktu pemanfaatan dan penyerahan
kembali data.
Pasal 21
Ayat (1)
Persetujuan Menteri dalam ketentuan ini diperlukan mengingat pengembangan
lapangan yang pertama dalam suatu Wilayah Kerja menentukan dikembalikan
atau diteruskannya pengoperasian Wilayah Kerja tersebut oleh Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Persetujuan untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya dalam
Wilayah Kerja yang dimaksud akan diberikan oleh Badan Pelaksana.
Yang dimaksud dengan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dalam ketentuan
ini diperlukan agar rencana pengembangan lapangan yang diusulkan dapat
dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah Provinsi terutama yang terkait
dengan rencana tata ruang dan rencana penerimaan daerah dari Minyak
dan Gas Bumi pada daerah tersebut sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
dalam melakukan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, memperhatikan optimasi
dan konservasi sumber daya Minyak dan Gas Bumi dan melaksanakannya
sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan
ini antara lain memuat substansi pokok : jenis dan rencana pengembangan
lapangan, kaidah-kaidah keteknikan, kewajiban pelaporan, serta tata
cara persetujuan rencana pengembangan lapangan.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan tersedianya pasokan
Minyak dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari Wilayah Hukum Pertambangan
Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri. Pengertian
penyerahan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari
hasil produksi Minyak dan/atau Gas Bumi dalam ketentuan ini dimaksudkan
apabila suatu Wilayah Kerja menghasilkan Minyak dan Gas Bumi maka Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua
puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan paling banyak
25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Gas Bumi.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini antara
lain memuat substansi pokok : kondisi kebutuhan dalam negeri, mekanisme
pelaksanaan dan ketentuan harga, serta kebijakan pemberian insentif
berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban penyerahan Minyak Bumi dan/atau
Gas Bumi bagian Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dari hasil produksinya.
Pasal 23
Ayat (1)
Izin Usaha merupakan izin yang diberikan kepada Badan Usaha oleh Pemerintah
sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melaksanakan kegiatan
usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga, setelah
memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan daerah, Pemerintah mengeluarkan
Izin Usaha, setelah Badan Usaha dimaksud mendapat rekomendasi dari
Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pengawasan dan
pengendalian terhadap Badan Usaha yang berusaha di bidang Pengolahan,
Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga.
Pemerintah wajib memberikan atau menolak permohonan Izin Usaha yang
diajukan Badan Usaha dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, antara lain bahwa Kegiatan
Usaha Hilir ini menyangkut komoditas yang menguasai hajat hidup orang
banyak dan investasi yang besar, maka Pemerintah dan atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberikan kesempatan
kepada Badan Usaha untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan sebelum
Izin Usahanya dicabut.
Selain akibat terjadinya pelanggaran, pencabutan Izin Usaha dapat
juga dilaksanakan atas permintaan pemegang Izin Usaha sendiri.
Pasal 26
Mengingat dalam kegiatan Pengolahan lapangan, Pengangkutan, Penyimpanan,
dan Penjualan Minyak dan Gas Bumi dalam rangka kelanjutan dari Eksplorasi
dan Eksploitasi, fasilitas yang dibangun tidak ditujukan untuk memperoleh
keuntungan dan/atau laba dari kegiatan itu sendiri, maka tidak diperlukan
Izin Usaha.
Ketentuan ini tidak berlaku apabila fasilitas yang dimiliki oleh Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dipergunakan bersama dengan pihak lain
dengan memungut biaya atau sewa sehingga memperoleh keuntungan dan/atau
laba, maka Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut harus mendapatkan
Izin Usaha.
Pasal 27
Ayat (1)
Rencana induk yang ditetapkan oleh Pemerintah akan digunakan sebagai
acuan investasi bagi pengembangan dan pembangunan jaringan transmisi
dan distribusi Gas Bumi bagi Badan Usaha yang berminat.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat
dan meningkatkan efisiensi penggunaan prasarana serta mutu pelayanan.
Pembagian ruas usaha Pengangkutan dilakukan dengan mempertimbang-kan
aspek-aspek teknis, ekonomis, keamanan dan keselamatan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan usaha yang sehat
dan meningkatkan efisiensi penggunaan prasarana serta mutu pelayanan.
Pembagian wilayah Niaga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek
teknis, ekonomis, keamanan dan keselamatan.
Pasal 28
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen, kesehatan
masyarakat, dan lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemerintah dapat memberikan bantuan khusus sebagai pengganti subsidi
kepada konsumen tertentu untuk pemakaian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu.
Pemerintah menetapkan kebijakan harga Gas Bumi untuk keperluan rumah
tangga dan pelanggan kecil serta pemakaian tertentu lainnya.
Pasal 29
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk membuka kesempatan bagi pemanfaatan
bersama pihak lain terhadap fasilitas yang dimiliki suatu Badan Usaha
berdasarkan kesepakatan bersama dalam rangka meningkatkan optimasi
penggunaan fasilitas dan efisiensi pengusahaan guna menekan biaya distribusi,
terutama dalam hal terjadi kekurangan penyediaan Bahan Bakar Minyak
di suatu wilayah dan di daerah yang relatif terpencil.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara
lain memuat substansi pokok : jenis-jenis kegiatan usaha, tata cara
pengajuan permohonan dan pelaksanaan Izin Usaha, standar dan mutu,
kewajiban Badan Usaha, klasifikasi pelanggaran, tata cara teguran,
penangguhan, pembekuan dan pencabutan Izin Usaha, dan kewenangan Pemerintah
Daerah yang terkait dengan perizinan usaha.
Pasal 31
Ayat (1)
Karena ketentuan yang dimaksud dalam Pasal ini didasarkan atas pengertian
bahwa Kegiatan Usaha Hulu yang berupa Eksplorasi dan Eksploitasi adalah
kegiatan pengambilan sumber daya alam tak terbarukan yang merupakan
kekayaan negara, maka disamping kewajiban membayar pajak, bea masuk,
dan kewajiban lainnya, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap diwajibkan
menyerahkan Ppenerimaan Negara Nukan Pajak yang terdiri dari bagian
negara, pungutan negara, dan bonus.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Di samping membayar pajak daerah, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap
diwajibkan pula membayar retribusi daerah.
Ayat (3)
Huruf a
Bagian negara merupakan bagian produksi yang diserahkan oleh Badan
Usaha atau Bentuk Usaha Tetap kepada negara sebagai pemilik sumber
daya Minyak dan Gas Bumi.
Huruf b
Ketentuan ini didasarkan pada pengertian bahwa Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap diwajibkan membayar iuran tetap sesuai luas Wilayah Kerja
sebagai imbalan atas "kesempatan" untuk melakukan kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi dikenakan pada Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap, sebagai kompensasi atas pengambilan kekayaan alam Minyak
dan Gas Bumi yang tak terbarukan.
Pungutan negara yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf c
Yang dimaksud dengan bonus dalam ketentuan ini adalah bonus data,
bonus tanda tangan, dan bonus produksi yang didasarkan pada pencapaian
tingkat produksi kumulatif tertentu.
Ayat (4)
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan agar Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap dapat memilih alternatif aturan perpajakan yang akan diberlakukan
dalam Kontrak Kerja Sama. Dibukanya kesempatan tersebut merupakan keleluasaan
bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk memilih ketentuan perpajakan
yang sesuai dengan kelayakan usahanya, mengingat kegiatan Eksplorasi
dan Eksploitasi sifat usahanya berjangka panjang, memerlukan modal
besar dan berisiko tinggi.
Ayat (5)
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan
ini antara lain memuat substansi pokok : pengaturan besarnya bagian
negara berdasarkan prosentase produksi bersih; dan pungutan negara
yang terdiri dari iuran tetap per satuan luas Wilayah Kerja, iuran
Eksplorasi dan Eksploitasi per satuan volume produksi; bonus dan pengaturan
persyaratan tertentu dalam Kontrak Kerja Sama.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku" dalam ketentuan ini
adalah sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 32
Mengingat Kegiatan Usaha Hilir yang berupa Pengolahan, Pengangkutan,
Penyimpanan, dan Niaga bukan kegiatan usaha yang berkaitan langsung
dengan pengambilan sumber daya alam yang tak terbarukan, maka berlaku
kewajiban membayar pajak, bea masuk, dan kewajiban lainnya kepada negara
sebagaimana halnya pada kegiatan usaha industri dan/atau perdagangan
pada umumnya.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada prinsipnya seluruh kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan
pada suatu lokasi memerlukan izin dari instansi Pemerintah.
Namun pada tempat-tempat tertentu sebelum memperoleh izin dari instansi
Pemerintah, terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari masyarakat
dan atau perseorangan.
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tempat umum, sarana dan prasarana
umum adalah fasilitas yang disediakan Pemerintah untuk kepentingan
masyarakat luas dan mempunyai fungsi sosial seperti antara lain : jalan,
pasar, tempat pemakaman, taman dan tempat ibadah.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (4)
Mengingat bahwa tempat umum, sarana dan prasarana umum, lapangan dan
bangunan pertahanan merupakan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah
untuk kepentingan masyarakat atau pertahanan, diperlukan izin dari
instansi Pemerintah yang terkait, dengan memperhatikan saran masyarakat.
Khusus tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci dan tanah milik
masyarakat adat, sebelum dikeluarkan izin dari instansi Pemerintah
yang berwenang perlu mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan pengakuan dalam ketentuan ini adalah pengakuan
atas adanya hak ulayat masyarakat hukum adat di suatu daerah, sehingga
penyelesaiannya dapat dilakukan melalui musyawarah dan mufakat berdasarkan
hukum adat yang bersangkutan.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Mengingat hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas permukaan
tanah, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak serta merta mempunyai
hak pakai atas bidang-bidang tanah di dalam Wilayah Kerja.
Apabila Badan Usaha akan menggunakan langsung bidang-bidang tanah
dimaksud, maka hak pakai tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini,
antara lain memuat substansi pokok: prosedur penyelesaian atau perundingan,
hak dan kewajiban masing-masing pihak, pedoman besarnya ganti rugi
dan ketentuan teknis pola penyelesaian penggunaan tanah.
Pasal 38
Pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam kegiatan usaha Minyak dan
Gas Bumi didasarkan pada penguasaan negara atas sumber daya alam dan
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini
meliputi antara lain : penyebarluasan informasi, pendidikan dan pelatihan,
penelitian dan pengembangan teknologi, peningkatan nilai tambah produk,
penerapan standardisasi, pemberian akreditasi, pembinaan industri/badan
usaha penunjang, pembinaan usaha kecil/menengah, pemanfaatan barang
dan jasa dalam negeri, pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja,
pelestarian lingkungan hidup, penciptaan iklim investasi yang kondusif,
serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung dan menumbuh-kembangkan
kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "ikut bertanggung jawab mengembangkan lingkungan
masyarakat setempat" dalam ketentuan ini adalah keikut-sertaan
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam mengembangkan dan memanfaatkan
potensi dan kemampuan masyarakat setempat, antara lain dengan cara
mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah dan kualitas tertentu, serta
meningkatkan lingkungan hunian masyarakat, agar tercipta keharmonisan
antara Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dengan masyarakat sekitarnya.
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara
lain memuat substansi pokok yang meliputi kewajiban Badan Usaha atau
Bentuk Usaha Tetap sebagai berikut :
a. di bidang keselamatan dan kesehatan kerja mencakup keselamatan
dan kesehatan pekerja, kondisi dan persyaratan tempat dan lingkungan
kerja, dan standar instalasi dan peralatan;
b. di bidang pengelolaan lingkungan hidup mencakup pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan, dan pemulihan atas kerusakan
lingkungan dalam masa dan pasca Kontrak Kerja Sama.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan tersebut tetap memperhatikan nilai
ekonomis pada masing-masing proyek atau kegiatan yang bersangkutan.
Huruf i
Dalam penggunaan tenaga kerja asing harus diperhatikan prosedur yang
berlaku dan persyaratan sesuai dengan kebutuhan.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Pasal 43
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan ini antara
lain memuat substansi pokok sebagaimana yang tercantum dalam penjelasan
Pasal 39 ayat (1) huruf a.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Badan hukum milik negara dalam ketentuan ini mempunyai status sebagai
subjek hukum perdata dan merupakan institusi yang tidak mencari keuntungan
serta dikelola secara profesional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan unsur pimpinan dalam ketentuan ini adalah kepala
dan seorang wakil kepala serta deputi-deputi. Tenaga ahli adalah tenaga
fungsional yang ahli dibidangnya.
Ayat (3)
Konsultasi yang dimaksud adalah untuk melakukan uji kemampuan dan
kelayakan bagi calon kepala Badan Pelaksana oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dalam hal ini komisi yang membidangi Minyak dan
Gas Bumi.
Pasal 46
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat
konsumen terhadap kelangsungan penyediaan dan pendistribusian Bahan
Bakar Minyak di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawasan terhadap Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan untuk
optimasi dan mencegah terjadinya monopoli pemanfaatan fasilitas pipa
transmisi, distribusi, dan Penyimpanan oleh Badan Usaha tertentu.
Ayat (2)
Pemerintah bertanggung jawab terhadap kelangsungan sediaan dan layanan
serta menghindari terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak di seluruh
Indonesia.
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pemanfaatan fasilitas Pengangkutan
dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak adalah terutama ditujukan untuk
daerah-daerah tertentu atau daerah terpencil yang mekanisme pasarnya
belum dapat berjalan sehingga fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan
yang ada perlu diatur untuk dapat dimanfaatkan agar tercapai kondisi
yang optimal dan tercapai harga yang serendah mungkin.
Rumah tangga adalah setiap konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk
keperluan rumah tangga.
Pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi diatur oleh Badan Pengatur
yang berkaitan dengan aspek usaha dari kegiatan transmisi dan distribusi
Gas Bumi tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tenaga profesional dalam ketentuan ini adalah
pihak-pihak yang mempunyai keahlian, pengalaman dan pengetahuan yang
dibutuhkan antara lain di bidang perminyakan, lingkungan hidup, hukum,
ekonomi dan sosial serta mempunyai integritas tinggi dalam melakukan
tugas dan kewajibannya.
Ayat (3)
Badan Pengatur bersifat independen, dan mengingat tugas dan fungsinya
menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga pengangkatan dan pemberhentiannya
perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ayat (4)
Mengingat tugas dan fungsi Badan Pengatur terkait langsung dengan
komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat luas, sehingga sangat berpengaruh
terhadap perekonomian nasional dan dapat menimbulkan dampak kerawanan
yang luas di masyarakat, serta pengaturannya bersifat lintas sektoral,
maka Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Setiap penerimaan negara yang diperoleh dari Badan Usaha atau Bentuk
Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu langsung disetorkan
ke kas negara. Badan Pelaksana dalam melaksanakan pengendalian Kontrak
Kerja Sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap memperoleh imbalan
(fee) sebagai upah manajemen yang diterima dari Pemerintah atas kegiatan
yang dilakukan.
Ayat (2)
Biaya operasional Badan Pengatur yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dimaksudkan sebagai modal awal Badan Pengatur.
Selanjutnya, biaya operasional Badan Pengatur diperoleh dari iuran
Badan Usaha yang diaturnya.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah
kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau
badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak
dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak,
penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan
Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Huruf a
Bentuk perusahaan perseroan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
bentuk perusahaan sesuai yang dimaksud dalam Undang-undang mengenai
badan usaha milik negara.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan Kontrak Kerja Sama dalam ketentuan ini memuat
kewajiban pembayaran kepada negara yang besarnya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina selama ini dengan
memasukkan rincian sesuai dengan ketentuan yang dijabarkan pada BAB
V.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Huruf a
Untuk melaksanakan ketentuan ini, dilakukan perubahan/amandemen Kontrak
Kerja Sama yang berkaitan dengan para pihak yang berkontrak, dengan
tanpa merubah kondisi dan persyaratan kontrak.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan kontrak, perjanjian atau perikatan dalam ketentuan
ini antara lain kontrak penjualan gas alam cair (liquified natural
gas).
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 64
Huruf a
Badan usaha milik negara selain Pertamina yang mempunyai kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi antara lain adalah PT. Perusahaan Gas Negara
(Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
1994.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 65
Yang dimaksud dengan minyak atau gas dalam ketentuan ini adalah minyak
dan gas sebagai hasil proses buatan (bukan hasil proses alami).
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4152.
|