BADAN PELAKSANA
KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (BPMIGAS)
|
|
| 1. | Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan
kontrak kerja sama untuk menjamin efektifitas dan efisiensi Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi |
| 2. | Mengupayakan tersedianya minyak dan gas bumi dari
hasil Kegiatan Usaha Hulu
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. |
| 3. | Mengutamakan pemanfaatan sumberdaya nasional yang
terkait dengan Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. |
| 4. | Mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif
bagi Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi. |
| 5. | Meningkatkan kompetensi organisasi yang profesional
dalam melakukan pengawasan
dan pengendalian. |